Featured post

Ketika Wanita Pendosa Iri Pada Muslimah Taat

Cukup menarik. Saya perlu menuliskannya web ini. Tidak sengaja saya menemukan video ini disarankan YouTube. Bisa ditonton selengkapnya di Yo...

Oknum Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Dikebiri

______________
______________

Miris mendengar beritanya.

Terdakwa, selain dipenjara selama 20 tahun, juga bisa diberi hukuman tambahan berupa dikebiri.

Ini miris sekali. Sejak tahun 2016 hingga tahun ini 2021 kejahatan ini berlangsung. Menurut saya, para penegak hukum lebih paham tentang hukuman apa yang harus diberikan.

Semoga para korban Allah jadikan ahli Quran, semoga masa depannya lebih baik.

Saya ingin menulis tentang lembaga pendidikan...

Bagi saya, ini cambuk bagi kita semua yang peduli PENDIDIKAN. Banyak yang mengatakan kalau di negara Finlandia itu yang bisa menjadi guru itu hanyalah yang rankingnya 10 besar. Artinya, lembaga pendidikan itu harus memiliki tenaga-tenaga profesional. Akan tetapi fakta di negara ini, kalau saya bandingkan dengan prosedur masuk Fakultas kedokteran, ya... dunia pendidikan itu memang bukan suatu yang patut untuk dipentingkan. Menurut pandangan saya begitu.

Baca juga: Tertipu Label Sekolah Sunnah

Tahun 2016 - 2021 itu waktu yang tidak sebentar, masak tidak ada yang tahu kejahatan ini? Bagaimana prosedur pengawasan yang selama ini dijalankan?

Penjaminan Mutu Lembaga Pendidikan Diniyah

Menarik juga kata Pak Waryono, selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag, "Belum layak disebut kyai, belum layak disebut ustadz, sanad keilmuannya tidak jelas". Jadi si pelaku ini, menurut beliau, memang belum layak untuk menjalankan atau memimpin lembaga pendidikan agama. Tetapi, begitulah uniknya di negeri ini. Orang yang belum layak begitu bisa memimpin lembaga pendidikan dalam waktu yang cukup lama. Aneh kan? Bahkan katanya tidak ada tenaga pengajar tetap di lembaganya. Andai ada rumah sakit seperti ini, wah, bisa cepat ramai. Salah resep, pasien mati. Padahal, di dunia pendidikan, jiwa anak yang jadi korban.

Lanjut beliau, "Kata "pengawasan" terhadap pesantren ini seringkali penggunaannya agak resisten karena otoritas pada kyai," ini memang terkait pandangan masyarakat kita ya. Sebab, pesnatren ini biasanya dipimpin oleh kyai beserta keluarga dan mereka ini adalah tokoh masyarakat yang sangat dihormat. Tentu saja, kata "pengawasan" ini mungkin terkesan merendahkan.

"Sebelumnya ada verifikasi faktual, siap kyainya, mana santrinya..." lanjut beliau. Jadi, sebelum ada ijin mendirikan pesantren, sudah ada proses verifikasi. Berarti, oknum ini lolos verifikasi meskipun tidak memenuhi syarat.

Nikah Mut'ah Kaum Syiah

Di sosial media beredar screenshoot penjelasan tetangga pesantren tersebut. Entah ini benar atau hanya hoax. Tetapi, jika ini benar, jadi lebih rumit masalahnya. di Indonesia ini paham syiah bebas berkembang. Bahkan katanya lembaga pendidikan mereka memang legal. Saya sendiri juga pernah membaca penjelasan salah satu alumni pesantren syiah yang sudah cukup tua umur lembaganya di daerah Jawa Timur. Cuma, mengenai nikah mut'ah ini mereka tidak terang-terangan juga.

Berikut saya screenshoot.

Berkembangnya syiah mungkin tidak bisa distop oleh pemerintah karena mungkin memang tidak ada payung hukum yang melarang. Kasus ini pun yang menjadi sorotan bukan isu nikah mut'ah, tapi karena masih di bawah umur. Kawin kontrak itu sendiri tidak sah secara hukum di negeri ini. Tetapi, sepertinya negara memang tidak bisa tegas terhadap paham yang menyimpang, atau memang tidak mudah mengatasinya.

Contoh lain adalah kasus teroris, yang dimaksud tindakan teror mengatasnamakan agama. Sebenarnya kan cukup jelas ciri-cirinya. Ada kelompok yang ajarannya memang tidak bisa menerima dasar hukum negara Indonesia, melarang hormat bendera, dsb. Tetapi, kita tahu bahwa di negeri ini ada lembaga pendidikan seperti ini.

Belum ada Komentar untuk "Oknum Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Dikebiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel