Hukum Adzan Ketika Bayi Baru Lahir
Adzan itu kan panggilan sholat? Bahkan ada yang mengatakan adzan saat bayi lahir itu sebagai perbuatan bid'ah. Berikut saya rangkum dari beberapa situs:
Pendapat Ulama soal Adzan saat Bayi Lahir
Syeikh Abdullah bin Baz
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang mengadzani bayi pada telinga kanan dan mengiqamati pada telinga kiri, beliau menjawab sebagaimana tertuang dalam situsnya :
هذا مشروع عند جمع من أهل العلم وقد ورد فيه بعض الأحاديث وفي سندها مقال فإذا فعله المؤمن حسن لأنه من باب السنن ومن باب التطوعات
Ini perbuatan masyru' (disyariatkan) menurut pendapat semua ahli ilmu dan memang ada dasar haditsnya, meskipun dalam sanadnya ada perdebatan. Tetapi bila seorang mukmin melakukannya maka hal itu baik, karena merupakan bagian dari pintu sunnah dan pintu tathawwu'at. (Sumber: rumahfiqih.com)
Hadits pertama tentang mengadzani bayi
عن عبيد الله بن أبى رافع عن أبيه قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة (سنن أبي داود رقم 444)
Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ r.a Dari ayahnya, ia berkata: aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan adzan di telinga Husain bin Ali ketika Siti Fatimah melahirkannya (yakni) dengan adzan shalat. (Sunan Abu Dawud: 444) (Nu Online)
Hadits kedua adzan saat bayi lahir
رَوَى أَبُو رَافِعٍ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ
Abu Rafi meriwayatkan : Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim)
Secara status hadits, Al-Imam At-Tirmizy menegaskan bahwa yang beliau riwayatkan itu adalah hadits hasan shahih. Demikian juga Al-Imam Al-Hakim menyebutkan keshahihan hadits ini juga.
Al-Imam An-Nawawi juga termasuk menshahihkan hadits ini sebagaimana tertuang di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (Sumber: rumahfiqih.com)
Baca juga: Asal-usul Shalawat Nariyah
Hadits ketiga mengadzani bayi yang baru lahir
عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ أَنَّ النَّبِيَّ أَذَّنَ فيِ أُذُنِ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ وَأَقَامَ فيِ أُذُنِهِ اليُسْرَى
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melantunkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan, dan melantunkan iqamah di telinga kirinya. (HR. Al-Baihaqi) (Sumber: rumahfiqih)
Hadits keempat soal mengadzani bayi yang baru lahir
Dari Husein bin Ali Ra dari Nabi SAW beliau bersabda:
"Siapa saja yang dikaruniai seorang bayi lalu dia mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqomat di telinga kirinya, maka bayi itu akan dijauhkan dari Ummush Sibyan."
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam bukunya Fiqih Bayi mengatakan Ummush Sibyan adalah jin perempuan, ada pula yang mengatakan apa saja yang menakutkan anak.
"Ada lagi yang mengatakan angin yang mengenai anak-anak dan membuat mereka sakit," kata Ibnul Qayim. (Republika)
Belum ada Komentar untuk "Hukum Adzan Ketika Bayi Baru Lahir"
Posting Komentar