Featured post

Menikahi Janda Kaya Untuk Biaya Kuliah

BAB 1: Makan Malam Masakan Ibu Kost Ada orang ketuk pintu. Rian membuka kamar kostnya. Rupanya ibu kostnya, Bu Rahma. "Ibuk masak agak ...

Bank, Negara Indonesia dan Agama Islam

______________
______________

Umat islam perang dingin karena fatwa liar oleh kelompok yang merasa berilmu, padahal belum kualified di bidangnya.

Coba kita kaji bersama fenomena ini.

Saya tertarik merangkum tentang 3 hal tersebut di halaman ini. Ada banyak cerita tentang 3 hal tersebut: Bank, Indonesia dan Islam. Ada yang lucu ceritanya. Di suatu grup bernama Anti Riba, grup yang mengajak warga Indonesia yang beragama Islam untuk meninggalkan riba karena riba haram bagi umat Islam. Pembuat grup tersebut, juga mayoritas penghuni grup tersebut meyakini bunga bank sebagai riba karena di dalamnya ada transaksi yang mirip dengan transaksi yang disebut riba di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Di grup tersebut ada promosi acara seminar dan pelatihan agar terbebas dari riba, yang dimaksud adalah pinjaman bank. Lucunya, seminar atau pelatihannya tidak gratis, tapi biaya pendaftarannya cukup mahal.

Waaahhh... Ini mau menyampaikan hukum agama atau ambil kesempatan?

Di zaman kenabian, untuk mengetahui hukum itu gampang, tinggal tanya Nabi. Jika menolak perkataan Nabi, berarti ingkar. Tetapi, di zaman ini, kita tidak hidup dengan Nabi. Lalu bagaimana untuk mengetahui hukum? Di sini terjadi perbedaan.

Definisi Riba

Ulama salaf berbeda-beda mendefinisikan riba. Ulama salaf itu adalah muridnya sahabat (tabiin) dan (tabiut tabiin) muridnya murid sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dari sekian banya ulama salaf, yang ilmunya tercatat utuh oleh ada empat. Adapun ulama salaf yang lain, ilmunya hilang, kalaupun ada tidak tercatat utuh, sehingga tak bisa dijadikan rujukan untuk disiplin ilmu tertentu seperti ilmu fiqih. Ulama yang empat tersebut adalah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii, dan Imam Hanbali.

Ada kelompok yang mengatakan, langsung baca Quran dan Hadits shahih Imam Bukhari dan Muslim. Kata kelompok yang lain, itu keliru, sebab beliau berdua bukan ulama salaf. Ulama salaf itu hidup di zaman Nabi (sahabat), setelahnya (tabiin) dan setelahnya (tabiut tabiin). Di zaman salaf ini, tidak semua hadits tertulis di kertas atau dibukukan, tapi dihafal. Ulama hadits itu hanya mengumpulkan hadits dan memberi label shahih, hasan, dan sebagainya dengan metodologi mereka. Jadi, tidak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu dengan haditsnya.

Mengharamkan dan menghalalkan sesutu itu tugasnya ulama mujtahid, ulama fiqih.

Ada kelompok yang entah sengaja atau tidak, yang menipu umat dengan suatu istilah. Mereka mengatakan, ikutilah sunnah, maksudnya ikut Nabi. Mereka juga bilang, ikuti ulama salaf, maksudnya ulama yang hidup di zaman awal (3 generasi). Tetapi, pada faktanya, mereka malah merujuk pada pemahaman ulama yang hidup di zaman sekarang. Pernah saya iseng tanya di grup, "Coba sebutkan ulama salaf yang anda tahu," salah satu adminnya lansung share daftar nama ulama-ulama yang sekarang masih aktif ceramah. Astaghfirullah.... Ini penipuan yang nyata. Istilah salaf sudah menjadi kabur maknanya bagi orang awam.

Ulama fiqih yang hidup di zaman salaf, yang ilmunya utuh tercatat sehingga membentuk suatu disiplin ilmu fiqih ada empat, yaitu Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali. Mengikuti mereka ini berarti mengikuti pemahaman mayoritas. Sebab, ulama yang lain, yang sezaman dengan beliau, ilmunya tidak tercatat secara utuh, tentu saja, mengikuti yang tidak utuh itu kurang ilmiah.

Ada penipuan lagi sampai di sini. Ada kelompok yang suka bilang, "Empat imam itu kan manusia biasa. Mereka sendiri yang mengatakan, buang pendapatku jika bertentangan dengan Quran dan Sunnah." Kelompok ini berani mengajak umat mengkritisi ulama salaf. Memangnya bisa? Apakah ilmunya selevel? Lalu, dimana penipuannya? Kelompok ini menganggap beberapa ulama yang hidup di zaman sekarang tidak ada cacat, mereka seakan taqlit buta. Mereka meyakini, kalau sudah ulama-ulama tersebut yang bicara, pasti benar. Aneh.... Mereka bilang ikut salaf, tapi berani mengatakan ulama salaf mungkin salah karena hanya manusia biasa dan selalu menganggap benar ulama panutannya yang hidup di zaman sekarang. Padahal, semua ulama pasti ada yang mengkritiknya.

Logikanya, apakah mereka pikir, pengetahuan dan hafalan hadits ulama salaf lebih sedikit dibanding ulama-ulama panutan mereka?

Kembali ke laptop

Berbeda pendapat dalam urusan fiqih itu biasa

Umat islam ini akan sulit bersatu jika ada kelompok yang tida mau menerima perbedaan. Selagi itu masih dalam batas standard ilmiah secara agama, maka yang berbeda pendapat harus dihormati. Berikutu saya kutip dari rumahfiqih:

Karena bank tidak terdapat di dalam Al-Quran, juga tidak terdapat dalam Sunnah, bahkan juga tidak kita temukan kajiannya di dalam kitab-kitab fiqih para ulama hingga abad ke-13 hijiryah, maka jelas bahwa kajian tentang bank ini masuk dalam kajian fiqih kontemporer.

Sebagai barang baru yang tidak pernah ada kajian ulama sebelumnya, maka pembahasan tentang bank ini berpotensi besar untuk jadi polemik dan titik perbedaan pendapat. (rumahfiqih)

Ada ungkapan unik lagi, ini juga menipu. Ada yang bilang begini, "Bank itu haram, Nabi yang mengatakan. Allah dan Rasul-Nya yang mengharamkan." Wah, ini keterlaluan. Kalau riba, iya, memang Nabi yang menyampaikan. Berikut saya kutip argumen salah seorang ulama yang menganggap bunga bank bukan riba:

Syeikh Dr. Muhammad Abduh

Syeikh Dr. Muhammad Abduh (w. 1905 M) adalah salah satu tokoh senior kebangkitan Islam masa modern, yang menjadi inspirator banyak gerakan pembaharuan Islam di berbagai negeri.

Di dalam kitab tafsirnya karyanya Al-Manar, Abduh memberi pembahasan khusus dalam masalah bunga bank, dimana beliau memandangnya bukan riba. Sebab uang yang disimpan di bank itu memberi manfaat kepada kedua-belah pihak, yaitu yang punya uang atau pun yang meminjam. (rumahfiqih) 

Negara Tanpa Bank

Bank tidak ada di zaman Rasulullah. Hingga saat ini, belum ada negara yang terbukti bisa bertahan tanpa bank. Bahkan negara yang muftinya sendiri berfatwa bunga bank haram (riba), tetap menggunakan bank.

bersambung

Belum ada Komentar untuk "Bank, Negara Indonesia dan Agama Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel