Cara Daftar NPWP Secara Online Terbaru
Jumat, 02 Oktober 2020
Tambah Komentar
______________
______________
Cara Daftar NPWP Online Terbaru - Apasih NPWP itu? Apakah anda sudah memilikinya atau belum? Jadi NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan diberikan ke Ditjen Pajak oleh Wajib Pajak, atau disebut identitas wajib pajak, dan fungsinya sebagai sarana pembayaran perpajakan, dan juga identitas resmi sebagai tanda pengenal pada saat melakukan pembayaran perpajakan.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10
Semoga kita tambah sukses
Jadi NPWP ini sifatnya wajib harus dimiliki setiap warga negara Indonesia baik perorangan, perusahaan, koperasi, dan lain sebagainya.
Yuk simak beberapa cara daftar NPWP Secara Online berikut penjelasannya :
1. Cara Daftar NPWP Secara Online yang bisa anda lakukan yaitu mengunjungi website resmi dari Dirjen Pajak www.pajak.go.id.2. Daftar NPWP Secara Online langkah kedua yang akan diminta, anda harus menyiapkan terlebih dahulu dokumen pribadi sepertu :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Foto copy Kartu izin tinggal terbatas atau (KITAS)
3. Langkah selanjutnya, cara daftar npwp online, yang anda lakukan yaitu memulai pendaftaran dengan memasukkan alamat email anda yang aktif, kemudian klik “Daftar”, lalu klik “Registrasi” jika sudah kemudian tombol klik “verifikasi”, setelah itu anda akan segera terhubung secara otomatis ke laman web pendaftaran dan isi data pribadi, alamat email juga password yang akan digunakan. Jika sudah selesai jangan lupa cek terlebih dahulu dan buka kotak masuk/ cek email anda kembali, dan cari email anda melalui eregistrasion, jika sudah menemukannya klik “verifikasi”.
4. Selanjutnya nanti anda akan terhubung secara otomatis ke website pendaftaran, dan anda akan diminta kembali memasukkan alamat email anda dan password yang sudah anda daftarkan sebelumnya. Kemudian isi formulir registrasi di data NPWP yang sesuai dari instruksi yang telah diberikan, anda akan diminta mengisi data pribadi anda seperti : KTP, Surat Izin Mengemudi, surat KITAS. Lalu klik kotak unggah file lalu klik “Simpan”.
5. Setelah itu anda akan melihat status pendaftaran NPWP, klik “Minta Token”, kemudian masukkan kode yang tertera, dab klik “Submit”.
6. Jika sudah buka kembali email anda dan copy kode token tadi kemudian kirim dan klik “Kirim Permohonan”, kemudian anda akan menerima persetujuan atau penolakan dari NPWP dan balasannya akan anda terima melalui email anda.
Itulah beberapa tahapan dan cara daftar NPWP secara online terbaru, semoga artikel ini bisa berguna untuk para pembaca setia blog ini, jika ada kebingungan bisa tinggalkan komentar dibawah ini.
Belum ada Komentar untuk "Cara Daftar NPWP Secara Online Terbaru"
Posting Komentar