4 Landasan Pengembangan Kurikulum di Indonesia
Selasa, 06 Oktober 2020
Tambah Komentar
______________
______________

Kurikulum memiliki peran yang sangat signifikan dan berkedudukan sentral dalam segala kegiatan pendidikan, menentukan proses pelaksanaan dan hasil pendidikan. Penyusunan kurikulum tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena pentingnya kurikulum di dalam dunia pendidikan dan dalam kehidupan manusia. Maka dibutuhkan landasan pengembangan kurikulum dalam penyusunannya.
Baca juga: Ibu Guru Cantik Yang Malang
Kurikulum terus mengalami perkembangan mengikuti perkembangan pendidikan sesuai dengan tuntutan zaman. Pengembangan kurikulum dilakukan mulai dari perencanaan, penyusunan kurikulum sampai kegiatan yang dilakukan. Hal tersebut agar kurikulum bisa dijadikan acuan yang digunakan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Agar kurikulum kokoh dan terarah, diperlukan landasan-landasan dalam pengembangan kurikulum.
Berikut 4 landasan Pengembangan kurikulum.
Landasan Pengembangan Filosofis
Dalam landasan pengembangan kurikulum, landasan filosofis mencakup tentang perilaku dan fungsi mental manusia sebagai objek pendidikan secara ilmiah dan mengidentifikasinya. Ada dua cabang psikologis, yaitu psikologis perkembangan dan psikologis belajar. Dengan perantara kurikulum, ada sembilan aspek psikologis yang dikembangkan, yaitu.
• Aspek ketakwaan
• Aspek Cipta
• Aspek Rasa
• Aspek Karsa
• Aspek Karya (kreatif)
• Aspek Karya (keprigelan)
• Aspek Kesehatan
• Aspek Sosial
• Aspek Individu
Landasan Sosial Budaya
Landasan kurikulum ini adalah landasan tentang tata sosial, nilai, dan tata laku manusia di masyarakat dan mengidentifikasinya. Melalui landasan sosial budaya diharapkan akan lahirnya manusia yang bermutu, mengerti dan mampu membangun masyarakat. Maka, kurikulum dengan perangkatnya, yaitu tujuan, isi bahkan proses disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, kekayaan dan perkembangan masyarakat.
Baca juga: Berani Nyontek, Penjara Menanti
Landasan Yuridis
Kurikulum adalah produk yuridis yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Sebagai pengenjawantahan atas kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan lembaga legislatif yang mestinya mendasarkan pada UUD/konstitusi. Maka, dengan demikian landasan yuridis pengembangan kurikulum RI adalah UUD 1945, peraturan perundang-undangan seperti:
Undang-undang tentang pendidikan (UU No. 20 tahun 2003), Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan, Surat Keputusan dari Dirjen Dikti, Peraturan-peraturan daerah dan lain sebagainya.
Landasan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS)
Pendidikan adalah sebentuk usaha penyiapan subjek didik (siswa) untuk menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan. Terdapat tiga nilai dalam masyarakat untuk dikembangkan melalui pendidikan. Tiga nilai tersebut, yaitu logika (pikiran), estetika (perasaan), dan etika (kemauan).
Nah, itulah empat landasan pengembangan kurikulum dalam pendidikan. Landasan-landasan yang mendasari penyusunan kurikum.
Belum ada Komentar untuk "4 Landasan Pengembangan Kurikulum di Indonesia"
Posting Komentar