Featured post

Menikahi Janda Kaya Untuk Biaya Kuliah

BAB 1: Makan Malam Masakan Ibu Kost Ada orang ketuk pintu. Rian membuka kamar kostnya. Rupanya ibu kostnya, Bu Rahma. "Ibuk masak agak ...

Pemprov Aceh Larang Pengajian Selain ASWAJA Syafi'iyah

______________
______________

pengajian wahabi, ciri pengajian wahabi, pengajian ustadz wahabi, pengajian wahabi dibubarkan

Saya menemukan berita ini di Facebook. Cukup banyak yang share. Ada yang berkomentar negatif, ada yang mendukung. Itu wajar. Sebenarnya perbedaan itu banyak. Tetapi, jika ada berita semacam ini, biasanya orang langsung paham dan langsung terbersit idi benak mereka kata-kata seperti "wahabi", "bid'ah", "syirik", "sesat", "NU", "Sufi" dan semacamnya. Kata-kata tersebut dimiliki oleh umat islam, umat yang oleh Allah dipersaudarakan dalam islam. Walau berbeda, mereka adalah saudara.

Coba kita perhatikan potongan isi beritanya di bawah ini:
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran larangan pengajian atau kajian selain i'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mazhab Syafi'iyah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian di musala kantor.

Surat edaran bernomor 450/21770 itu diteken Plt Gubernur Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember lalu. Surat tersebut ditujukan ke para bupati/wali kota di Aceh, para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian/non kementerian di Aceh.

Pada surat edaran yang memuat beberapa poin tersebut bertuliskan tentang 'larangan mengadakan pengajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafi'iyah. Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:

"Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi'iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing,".

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian/kajian di musala komplek instansi pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu supaya tidak mengganggu karyawan/karyawati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tujuan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian/kajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu kepada retaknya ukhuwah dan persaudaraan," kata Iswanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2019). sumber berita
Coba perhatikan kalimat yang bercetak tebal. Berarti di Aceh pernah ada pengajian yang merusak persaudaraan. Selama ini, yang kita tahu, namanya pengajian itu mengajak pada kebaikan. Justru dengan pengajianlah umat yang bertikai dipersatukan. Nah, jika ada pengajian yang justru memicu konflik dan merusak persaudaraan, tentu umara tidak boleh diam.

Saya teringat pada bulan puasa tahun 2015, waktu itu sempat sering chatting dengan orang Morocco. Dia bilang, katanya di sana, seluruh imam masjid, oleh raja diwajibkan ikut Imam Malik. Dari ceramah salah seorang ustadz juga, pernah bercerita tentang Buya Hamka, ulama Muhammdiyah yang cukup terkenal. Dulu beliau pernah diminta mengirim ulama ke Sumatra. Meskipun beliau ulama Muhammadiyah, tapi yang dikirim malah ulama yang bermadzhab Syafii oleh beliau.

Baca juga: Kenapa pengajian dibubarkan

Apakah ada larangan ulama yang bermadzhab Maliki berceramah atau mengadakan pengajian di kalangan madzhab Hanbali? Saya belum mendengar. Tidak ada aturan agama yang melarangnya. Akan tetapi, di dunia ini kita hidup dengan manusia, tidak hanya hidup dengan kitab. Seringkali orang awam dikagetkan oleh cara ibadah yang berbeda. Tak jarang terjadi perdebatan dan bertengkar.

Orang berilmu paham perbedaan dan paham etika berdialog, tapi di masyarakat umum, kita tidak tahu berapa persen jumlah orang yang berilmu. Untuk itu, kita perlu mengenal mereka. Ada seorang kyai yang sering berpesan, "Kalau pulang kampung, ikuti cara ibadah yang sudah biasa, biar tidak menimbulkan kegaduhan," kata beliau.

"Ini bid'ah, ini sesat, ini bukan sunnah Nabi."

Akhir-akhir ini kita sering sekali mendengar atau membaca kata-kata tersebut. Semua kelompok mempunyai prinsip ilmu sendiri-sendiri, cara mereka memahami al Quran dan Hadits berbeda-beda (sebagian). Tetapi, yang perlu diperhatikan di sini adalah ketika berada di wilayah publik (bukan wilayah komunal). Di kelompok kita sendiri, kita bebas berbuat hal-hal yang sudah biasa, tapi jangan dibawa ke kelompok lain. Belum tentu diterima oleh mereka.

Ada kelompok yang menyebut kelompok lain sebagai ahli bid'ah (ahli neraka), bahkan disebut pelaku syirik. Mereka pun membalas dengan sebutan wahabi, kadang ditambah tanduk setan. Jika dua kelompok ini hidup dalam satu daerah, kemudian sama-sama punya pengajian aktif, bisa dibayangkan bagaimana kondisi daerah tersebut. Menurut saya, aturan pengajian di Aceh ini, yang mengharuskan berpaham ASWAJA Syafiiyah ini, sudah tepat.

Ini ibarat orang tua punya dua anak yang keduanya berbeda pendapat dan sama-sama merasa benar dan merasa wajib membenarkan yang lainnya. Betapa ramainya rumah tersebut, setiap hari penuh pertengkaran. Apakah sang orang tua harus diam saja membiarkan mereka karena itu hak asasi?

Belum ada Komentar untuk "Pemprov Aceh Larang Pengajian Selain ASWAJA Syafi'iyah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel