Featured post

Ketika Wanita Pendosa Iri Pada Muslimah Taat

Cukup menarik. Saya perlu menuliskannya web ini. Tidak sengaja saya menemukan video ini disarankan YouTube. Bisa ditonton selengkapnya di Yo...

Sejarah Zakat dalam Islam

______________
______________

yang berhak menerima zakat, mustahiq zakat, golongan yang berhak menerima zakat, zakat dalam islam, nisab zakat harta, mustahiq zakat

Sejarah zakat ini penting untuk kita tahu, ada pelajaran berharga yang bisa diambil. Zakat adalah salah satu rukun islam, yakni rukun islam yang ke-4. Seorang muslim yang hartanya sudah mencapai nisab wajib membayar zakat dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima zaka, yakni mustahiq zakat. Zakat ini tujuannya untuk mensucikan harta kita sebagai seorang muslim sebab pada harta seorang muslim ada hal muslim lainnya. Setiap orang yang hartanya sudah mencapai nisab, ia harus membayar zakat hartanya sesuai hitungan zakat mal, juga zakat hewan ternak bagi peternak, semua zakat atas penghasilan wajib dibayar sebanyak jumlah menurut perhitungan zakat penghasilan. Hukum membayar zakat dalam islam adalah wajib, jika tidak melaksanakan, maka berdosa.

Sejarah Zakat dan Kisah Tsa'labah

Tsa'labah hidup sangat miskin. Dikisahkan, pakaian pun hanya punya sehelai, bergantian ia pakai dengan istri. Ia merupakan sahabat yang taat beribadah, selalu ikut sholat berjamaah di masjid. Bahkan ia mendapat julukan merpatinya masjid. Hanya saja ia selalu terburu-buru pulang usai sholat berjamaah. Rasulullah pernah bertanya kenapa selalu terburu-buru pulang, Tsa'labah pun menjelaskan alasannya.

Suatu ketika Tsa'labah mengadukan nasibnya kepada Rasulullah, memohon doa dan petunjuk agar diberi kelapangan rizki dan berjanji kalau mendapat rizki akan digunakan di jalan Allah. Rasulullah pun mendoakan dan memberinya nasehat agar tawakkal pada Allah, mensyukuri nikmat yang ada dan bersabar. Rasulullah juga memberinya sepasang domba dan unta untuk diternak. Hewan ternak ini kemudian berkembang menjadi banyak dan merubah nasib Tsa'labah, bahkan ia juga memiliki kebun kurma yang luas. Tsa'labah pun mendadak berubah menjadi orang kaya dengan harta melimpah. Tetapi sayang, kekayaannya membuat ia lupa pada agama. Ia sibuk dengan urusan duniawi.

Baca juga: Sahabat nabi yang memilih janda

Turunnya Ayat Dalil Kewajiban Zakat

Rasulullah shallallahu 'alaii wasallam menerima wahyu, yakni surat At Taubah ayat 103, ayat tentang kewajiban zakat. Ayat ini merupakan dalil perintah zakat kepada semua kaum muslimin untuk mensucikan harta mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus dua orang untuk mengumpulkan zakat, mereka masing-masing dari Bani Juhainah dan Salim. Ketika ayat ini turun Tsa'labah sudah sukses.

Tsa'labah Berkewajiban Membayar Zakat - Sejarah Zakat

Tsa'labah sudah wajib membayar zakat, menurut perhitungan zakat harta dan zakat mal penghasilan. Tsa'labah yang dulunya miskin sudah berubah nasib sekarang, sekarang ia termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat. Dia sudah wajib membayar zakat atas semua penghasilan dan harta kekayaannya. Akan tetapi, ketika dua utusan Rasulullah tiba di rumah Tsa'labah untuk mengambil zakat, dia menolak untuk berzakat saat itu dan meminta keduanya untuk ke sahabat yang lain dulu dan kembali lagi nanti. Begitulah orang yang tidak menetahui manfaat zakat. Tetapi, setelah mereka kembali ke rumah Tsa'labah, dia mencoba menghindar lagi, bahkan menganggap zakat sebagai pungutan liar yang memberatkan. Rasulullah mendengar kabar ini dan turun lagi ayat 75-77 surat at Taubah sebgai sindiran atas Tsa'labah.

Ayat ini segera sampai kepada Tsa'labah melalui salah seorang kerabatnya yang turut mendengar ayat ini ketika Nabi menyampaikannya pada para sahabat. Ia segera menemui Tsa'labah menyampaikan ayat ini. Tsa'labah pun bergegas untuk segera membayar zakat. Tetapi sayang, Tsa'labah terlambat, Rasulullah menolak menerima zakat Tsa'labah karena Allah melarang menerima zakat darinya. Tsa'labah menyesal dan melaburi kepalanya dengan tanah. "Inilah amalanmu," sabda Nabi. "Sudah kuperintahkan, tapi engkau tidak mau patuh." Hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, zakat Tsa'labah tidak diterima. Ia pun meminta Abu Bakar untuk menerima zakatnya, tetapi juga ditolak, di masa Umar bin Khattab ia menawarkan padanya, tapi lagi-lagi ditolak. Begitu juga di zaman Utsman bin Affan, zakatnya juga ditolak hingga ia meninggal sebelum sempat menyucikan hartanya dengan zakat. Orang yang sudah tahu manfaat zakat akan semangat berzakat, tetapi Tsa'labah terlambat menyadarinya.

Inilah sejarah asal mula zakat. Kisah Tsa'labah ini menjadi pelajaran bagi kita agar jangan menunda-nunda kebaikan selagi masih sempat, khususwa untuk segera menunaikan kewajiban zakat.

Sejarah Manajemen pengelolaan Zakat di Zaman Rasulullah

Wahyu kewajiban zakat ini turun setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hijrah ke Madinah dan membentuk pemerintahan di sana. Zakat ini berperan penting dalam pemerintahan islam, manfaatnya bagi pemerataan ekonomi cukup penting. Orang-orang kaya memberikan sebagian hartanya pada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

Rasulullah memberikan sekian persen zakat untuk ‘amil, hal ini menjadi dasar bahwa zakat bukan dikelola oleh individu, melainkan oleh suatu lembaga zakat. Rasulullah sudah pernah mengutus 25 amil ke seluruh pelosok di zaman itu, tugas mereka memungut dan mendistribusikan zakat. Diantara sahabt yang pernah ditugaskan menjadi amil adalah Ibnu Lutaibah, seorang pemuda dari suku Asad untuk menjadi amil zakat bani Sulaim. Selain itu Rasulullah juga pernah mengutus Ali bin Abi Thalib untuk menjadi amil zakat di Yaman.

Para amil yang ditugaskan mengurus zakat oleh Rasulullah ini juga dibekali kode etik dalam pemugutan dan pendistribusian zakat, mereka diperintahkan untuk berlaku adil dan ramah pada muzaki maupun pada muztahiq zakat, tidak berlaku kasar. Pembukuan zakat juga sudah dibuat dengan rapi, baik pengeluaran, maupun pemasukan. Harta zakat ini juga dibedakan dalam pembukuan dengan harta negara.

Hadits Terkait Zakat:
Telah  menceritakan  kepada  kami  'Abdurrahman  bin  Ibrahim  Ad Dimasyqi  dan  Zubair  bin Bakkar  keduanya  berkata;  telah  menceritakan kepada  kami  Ibnu  Nafi'  berkata,  telah menceritakan  kepada  kami Muhammad bin Shalih At Tammar dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dari 'Attab bin Usaid berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk  menghitung  takaran  buah  atau  anggur  yang  ada  di  pohon milik orang-orang.

Seiring semakin luasnya wilayah kekuasaan islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengutus beberapa sahabat untuk memimpin wilayah-wilayah baru tersebut. Mereka menjabat sebagai gubernur di wilayah tersebut. Mereka bukan hanya sebagai pejabat, tapi juga memimpin dalam urusan agama. Maka ajaran islam, termasuk kewajiban zakat, wajib dilaksanakan di wilayah tersebut. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas,  perak,  barang dagangan,  bianatang  ternak  tertentu,  barang  tambang,  harta  karun,  dan  hasil panen.

Sejarah Zakat di zaman Abu Bakar As-Shiddiq

Di zaman Rasulullah ada Tsa’labah yang enggan berzakat, di zaman Abu Bakar as-Shiddiq ada yang murtad dari islam dan ada yang ingkar terhadap hukum kewajiban zakat. Mereka yang ingkar zakat ini adalah beberapa kabilah suku baduwi. Mereka menganggap hukum wajib zakat sebagai beban. Menurut mereka, hukum zakat hanya wajib di zaman Rasulullah saja. Ada pun di zaman Abu Bakar, hukum kewajiban zakat sudah tidak berlaku. Sikap mereka ini menjadi persoalan yang dihadapi oleh Abu Bakar. Abu Bakar pun tidak segan menindak mereka, bahkan memerangi para penginkar kewajiban zakat ini. Perang ini dikenal dengan sebutan Harbu Riddah, perang membela hak orang miskin.

Sejarah Manajemen Pengelolaan Zakat di zaman Umar bin Khattab

Umar bin Khattab ra merupakan khalifah ke-2 menggantikan Abu Bakar As-Shiddiq. Umar dikenal sebagai pemimpin yang tegas. Ia juga dikenal sebagai motivator, dalam ibadah, contohnya jumlah rakaat sholat tarawih. Begitu juga dalam zakat, Umar bin Khattab mendirikan baitul mal, yaitu lembaga yang mengurusi harta, baik harta hasil rampasan perang maupun harta dari orang-orang kaya seperti zakat hewan ternak, hasil pertanian, zakat mal, dan semacamnya.

Selain membangun zakat mal, Umar juga tidak lagi membayar zakat untuk mualaf, yakni orang yang baru masuk islam, meskipun termasuk dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Waktu itu, orang yang masuk islam kebanyakan orang-orang kaya, seperti Muawiyyah bin Abi Sufyan, Aqra’ bin Habis, dan Suhail bin Amr. Karena kaya, mereka tidak berhak menerima zakat. Selain itu, Umar juga enggan memungut sebagian zakat tanaman (‘usyr) dan menetapkan zakat hewan ternak kuda.

Semakin luasnya wilayah kekuasaan islam dan semakin meningkatnya keuanan negara, tentu mutu manajemen pengelolaan zakat pun perlu ditingkatkan. Bahkan Umar mengadopsi administrasi yang diterapkan di Persia dan mendirikan Al-Dawawin yang berfungsi seperti Baitul Mal. Al-Dawawin juga mencatat zakat. Dimulai pada pemerintahan Abdullah bin Mas’ud di Kuffah, zakat dipungut langsung oleh negara, yakni dipotong langsung dari pembayaran negara.

Sejarah Zakat di Zaman Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib

Pada masa ini ada perubahan juga dalam manajemen pengelolaan zakat, yakni dibolehkannya pembayaran zakat dengan uang. Total seluruh harta yang dimiliki diseterakan dengan nilai uang, kemudian zakatnya 2,5 persen. Pada masa Utsman diberi kelonggaran, yakni ‘amil maupun individu bebas mendistribusikan zakat. Hal ini karena semakin banyaknya jumlah zakat dan Utsman menilai biaya manajemen pengelolaan zakat terlalu tinggi. Hal ini rupanya menimbulkan masalah, beberapa amil malah membagikan zakat pada keluarga sendiri. Di Zaman Ali pemerintahan mulai agak kacau, banyak terjadi kericuhan. Kepercayaan umat pada pemerintah mulai menurun. Perbedaan pendapat mulai terjadi apakah zakat harus diserahkan pada amil atau individu.

Mustahiq Zakat

Dalam islam, sesuai dalil zakat, mustahiq zakat ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Delapan orang yang berhak atau wajib menerima zakat tersebut adalah orang Fakir, Miskin, Riqab, Gharim, Mualaf, Fisabilillah, Ibnu Sabil, dan Amil zakat. Fakir itu adalah orang yang tidak memiliki harta, sedangkan orang miskin adalah mereka yang berpenghasilan namun tidak mencukupi kebutuhannya. Riqab adalah budak, Gharim adalah orang yang memiliki banyak hutang. Jadi orang yang berhutang juga berhak menerima zakat. Mualaf yakni orang yang baru masuk Islam, Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Ibnu Sabil, yakni musyafir dan juga para pelajar perantauan, dan yang terakhir Amil zakat, yakni panitia penerima dan pengelola dana zakat yang diangkat oleh pemerintah. Merekalah orang yang berhak menerima zakat.

Apakah Janda Berhak Menerima Zakat

Di zaman sekarang, kalau orang ingin bersedekah, biasanya nih yang menjadi sasaran adalah yatim, janda dan orang jompo. Kelompok ini memang umumnya dikategorikan orang lemah. Janda adalah perempuan, biasanya kan suami yang bekerja. Begitu juga dengan yatim, yatim itu kan seorang anak, tentu belum bekerja. Lalu, bagaimana dengan zakat, apakah boleh berzakat pada janda? Menurut dalil zakat, janda tidak ada dalam daftar mustahiq zakat, artinya bukan termasuk orang yang berhak menerima zakat. Tetapi, jika janda tersebut memang miskin, maka berhak menerima zakat. Artinya, bukan karena status dia sebagai janda, ia berhak menerima zakat, tetapi karena dia fakir atau miskin. Masak janda PNS mau dizakati? Banyak jua kan janda jadi politikus, pejabat, artis. Tentu saja mereka tidak layak menerima zakat.
Sumber: 
zakat.or.id
republika.co.id
viva.co.id
malangtimes.com
repo.iain-tulungagung.ac.id

Belum ada Komentar untuk "Sejarah Zakat dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel